Sejumlah
Biksu di Myanmar Doyan Mabuk dan Seks Bebas - Kementerian
Urusan Agama Myanmar mengatakan beberapa biksu di negara itu telah menerima
tuntutan pidana di bawah undang-Undang 259 (A), yang mencakup tindakan
melibatkan aib agama.
Tindakan tersebut termasuk meminta
uang, minum-minuman beralkohol dan melakukan tindakan tidak sepatutnya dalam
agama, termasuk melakukan hubungan seksual dengan wanita sudah menikah, seperti
dilansir situs asiaone.com, Kamis (27/2).
"Menurut laporan harian oleh para
informan, Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan
dan mengambil tindakan terhadap para biksu telah melakukan
pelanggaran-pelanggara di atas," kata Direktur Kementerian Urusan Agama
Myanmar, Tint Aung Tun.
"Para informan mengatakan kepada
kami para biksu terduga tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (biksu)
yang minum-minuman beralkohol dan meminta uang. Di antara para biksu dicurigai,
beberapa di antaranya biksu pemula dan secara hukum tinggal di wihara-wihara mereka,"
ujar dia.
Dia menegaskan walaupun sulit untuk
memberikan rincian tentang penyelidikan berlangsung di seluruh Myanmar, memang
benar bahwa hukuman penjara telah direkomendasikan oleh Komite Kota dan Distrik
Sangha Nayaka dan oleh para biarawan dari Komite Disiplin.
Seorang biksu melakukan tindak pidana
di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara
dan denda.