Polisi tidur haram di Samarinda setelah MUI Samarinda menyebutkan
polisi tidur yang ada di jalan jalan samarinda haram.
Polisi
tidur merupakan bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen
yang biasanya digunakan untuk memeprlambat kendaraan yang suka negbut ngebut.
Banyaknya
polisi tidur di jalan Smarinda yang membuat celaka para pengguna jalan akhirnya
membuat MUI Samarinda mengharamkan polisi tidur.
Menurut
Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim keberadaan polisi tidur jika sampai
mengganggu kenyamanan pengguna jalan, maka dalam Agama Islam hal itu sudah
disebut ma’ruf.
“Kalau
sampai menciderai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu. Dalam
agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru,
jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur,” tutur Zaini.
Sebenarnya
polisi tidur sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan
polisi tidur adalah 15 persen, dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120
milimeter.
Nah
setujukah kamu tentang keputusan yang menyatakan haram pada polisi tidur ?